Monday, October 09, 2006

Hutang Piutang dalam Prespektif Islam

Hutang Piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya, berhutang uang Rp. 1000, maka akan dibayar Rp. 1000 pula.

Firman Alloh SWT :

“ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2).

Mempiutangkan sesuatu kepada seseorang berarti telah menolongnya.

Sabda Rasululloh SAW :

Dari Ibnu Mas’ud, Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda, “Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali” (HR. Ibnu Majah).

“Alloh akan menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya” (HR. Muslim)

Hukum memberi hutang

Memberi hutang hukumnya sunah, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar manfaatnya terhadap masyarakat. Karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain.

Menambah bayaran

Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang menghutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar hutang.

Sabda Rasululloh SAW :

“Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang” (Muttafaqun ‘Alaih).

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).

Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh. Tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang untuk mengambilnya. Umpamanya yang berpiutang berkata kepada yang berutang, “Saya hutangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah sekian.”

Sabda Rosululloh SAW :

“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu salah satu dari beberapa macam riba” (HR Baihaqi).

Diceritakan oleh Anas, “Seorang laki-laki di antara kami telah menghutangkan suatu barang kepada temannya, kemudian ia diberi hadiah oleh temannya itu, lalu ia ditanya dalam soal ini. Maka ia berkata, “Rasulullah SAW telah bersabda : Apabila salah seorang di antara kamu mengutangkan sesuatu, kemudian diberi hadiah atau dinaikkan di atas kendaraannya, hendaklah jangan diterimanya hadiah itu, dan janganlah ia naik kendaraan itu kecuali jika memang antara keduanya berlaku demikian sebelum terjadi hutang piutang” (HR. Ibnu Majah)

No comments: